Vonis Pertama Korupsi Korporasi, PT NKE Harus Bayar Rp 85 Miliar
JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. Selain itu, PT NKE diminta membayar uang pengganti senilai Rp 85 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) berupa denda sebesar Rp 700 juta,” kata…